Pendapat Para Ahli Kimia Tentang Gas Air Mata

Lukman
Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang". Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNews.id - Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menggelar Focus Group Discussion (FGD) dengan tema "Pertanggungjawaban Pidana Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang", pada Jum'at (25/11/2022) di Kampus B Fakultas Hukum, gedung Pancasila Unair Surabaya. 

FGD kali ini menghadirkan 10 narasumber yang terbagi dalam 5 bidang, yakni Pakar Hukum Pidana, Pakar Psikologi , Ahli Kimia, Pakar HAM, serta Ahli Forensik,  dalam diskusi ini setiap narasumber menyampaikan analisanya sesuai bidang masing-masing. 

Dalam diskusi tersebut ada yang menarik dari yang disampaikan 2 pakar kimia dari Unair Surabaya ini. Yaitu Prof. Dr. Dwi Setyawan S.Si,. M.Si., dan Prof. Dr, Fahimah Martak, M.Si. 

Menurut Prof. Dr. Dwi Setyawan, ia menyebut gas airmata memang dirancang untuk pengendali kerusuhan. 

"Formulasi gas air mata, gas air mata merupakan zat kimia biasa yang digunakan secara terbatas, senyawa 2 Chlorobenzalmalononitrile (CS), komponen penentu yang biasa disebut gas CS, difungsikan sebagai agen pengendali kerusuhan," paparnya.

Ahli Kimia itu juga mengatakan, gas air mata sendiri bertekstur padat solid kristalik atau bubuk powder (serbuk), bahan kimia yang bersifat iritasi. 

Secara garis besar berkesimpulan bahwa bahan untuk gas air mata, sebenarnya yang memang sifatnya toxic tapi memang bahannya diformulasikan untuk kebutuhan khusus dalam batas aman. 

"Namun perlu melihat kondisi jika dalam keadaan tertutup misalnya, maka bisa jadi penyebab kematian korban kanjuruhan," imbuhnya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network