JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM menggandeng Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) menyelenggarakan pelatihan dasar kurator bagi pegawai Balai Harta Peninggalan (BHP) dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU.
Plh. Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Plh. Sesditjen AHU) Sri Yuliani dalam sambutannya mengatakan, pelatihan bagi Kurator negara (BHP) ini punya tujuan untuk memberikan pembekalan ilmu dasar dan proses pengurusan serta pemberesan harta pailit.
Selain itu, melalui pelatihan ini, para Kurator BHP dapat menambah pengetahuan yang menjadi bekal bagi Fungsional Kurator Keperdataan dalam praktik di lapangan dalam rangka mengurus atau membereskan harta debitor Pailit.
"Kurator dan Pengurus, merupakan Key Players dalam proses pengurusan dan pemberesan harta pailit maupun PKPU. Oleh karena pentingnya peran Kurator dan Pengurus dalam kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang" kata Sri saat membuka acara pelatihan di Hotel Harris Vertu Harmoni, Jakarta, Senin (28/11/2022).
Sri menegaskan, Kurator dan Pengurus dituntut memiliki beragam kemampuan, profesionalisme dan menjaga netralitas (independen) dalam melaksanakan tugas pengurusan dan pemberesan harta pailit dan PKPU.
"Maka tentu saja supaya memiliki keahlian khusus sebagaimana yang dimiliki oleh Kurator lain (swasta) maka pelatihan ini menjadi kesempatan yang sangat baik untuk diikuti, tidak boleh disia-siakan agar menjadi modal pengetahuan ketika BHP ditunjuk sebagai Kurator maupun Pengurus," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Imran Nating, mengatakan, pelatihan ini merupakan fase lanjutan dari kegiatan yang pernah dilakukan oleh Ditjen AHU sebelumnya yang mana pelatihan ini menitikberatkan kualitas dan profesionalitas.
"Kami percaya Kurator Negara (BHP) sudah memahami semua materi yang akan disajikan pada kegiatan ini, namun perlu adanya pendalaman dan persamaan persepsi antara Kurator negara (BHP) dan kurator swasta (AKPI) agar lebih profesional menjadi kurator dan pengurus yang berkemampuan tinggi dalam ilmu dan etika," kata Imran.
Imran mengingatkan profesionalitas dan etika sangat penting untuk menopang para anggota dan kurator dalam melaksanakan tugas sesuai peraturan perundang-undangan.
Untuk itu, ia berharap, para peserta bisa belajar dengan sungguh-sungguh. Sebab, kata dia, materi yang disajikan akan sangat membantu menambah pengetahuan terkait dengan tugas dan fungsi kurator (BHP).
Imran juga menyampaikan apresiasinya pada Ditjen AHU yang mempercayakan pelatihan ini pada AKPI.
"Ini adalah kepercayaan yang tentu saja kami apresiasi sekali. Dalam hal ini, AKPI mempersembahkan totalitas dan materi terbaiknya. Pengajar juga kita siapkan yang handal dan menyajikan pengayaan materi, supaya tidak melulu praktek atau melulu Undang-Undang, misalnya materi terkait legal reasoning. Kita juga punya ahli akuntan kepailitan. Itu kita berikan di pelatihan ini," tukasnya.
Dia berharap, pelatihan ini melahirkan para kurator dan pengurus yang kompeten dengan profesinya serta menjunjung tinggi etika.
"Dengan materi - materi yang disampaikan kami berharap peserta dapat lebih memahami fungsi dan tugas sebagai kurator dengan baik," pungkas Imran.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait