Oleh karena itu, tim peneliti Ekspedisi Sungai Nusantara dan WALHI NTT merekomendasikan bagi pemerintah Provinsi Daerah Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kota Kupang untuk:
1. Implementasi UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah terutama dalam aspek pengurangan sampah plastik ke perairan hingga 30% pada tahun 2025
2. Implementasi PP 22/2021 yang mensyaratkan sungai-sungai di Indonesia harus nihil sampah
3. Pemerintah Kota Kupang harus menyediakan sarana infrastruktur sampah pada tiap kelurahan
4. Pemerintah Kota Kupang membuat regulasi untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (tas kresek, sedotan, sachet, botol plastik air minum dalam kemasan, Styrofoam, popok kain dan pembungkus makanan plastik sekali pakai), upaya ini bisa dimulai dengan tidak menggunakan botol plastik dan makanan berbungkus plastik dalam setiap acara yang diadakan oleh Pemko Kupang
5. Mendesak dan mempertegas para pelaku usaha untuk bertangungjaawab membersihkan sampah plastic sachet yang mengotori perairan kota kupang karena dapat meningkatkan banyak risiko permasalahan kesehtan seperti risiko autorium, kanker, penyakit hormonal (diabetes mellitus hingga ketidaksuburan), gangguan perkembangan saraf bayi dan anak hingga kecatatan janin
6. Memberikan edukasi dan fasilitas bagi masyarakat secara tepat.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait