Selain itu, Maslani mengungkapkan manajemen Pupuk Indonesia juga akan segera menindaklanjuti rekomendasi ORI, khususnya melakukan pembinaan kepada para distributor dan kios agar bisa meminimalkan kesalahan dalam menjalankan kebijakan pupuk bersubsidi.
"Ombudsman memberikan waktu 30 hari kerja kepada para pihak termasuk Pupuk Indonesia untuk menindaklanjuti rekomendasi korektif dan melaporkan setiap perkembangannya," katanya.
Dapat diketahui, Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Hermanto mengungkapkan bahwa dibutuhkan peta jalan (roadmap) tata kelola pupuk bersubsidi.
Pasalnya, persoalan tentang pupuk bersubsidi merupakan persoalan yang berulang dari tahun ke tahun.
“Jadi kita perlu buat peta jalan bersama, bagaimana membenahi, menyempurnakan tata kelola pupuk bersubsidi kita ini. Kalau ini tidak kita perbaiki, dari hasil temuan tidak bisa melihat signifikan dampaknya," ujarnya.
"Saya pikir kita perlu memiliki peta jalan bersama dan itu kita bangun bersama dengan komitmen yang kuat, dan kita perbaiki kedepannya,” ungkap Hermanto.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait