Tak Mau Terjerat Hukum, Pemkot Madiun Gandeng Kejaksaan Lakukan Pengadaan Laptop Rp53,2 Miliar

Arif Ardliyanto
Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pendampingan pengadaan laptop senilai Rp52,3 miliar. Foto iNewsSurbaya/ist

MADIUN, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bertekat untuk menghindari jeratan hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Pemkot memutuskan untuk menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun untuk melakukan pengadaan laptop senilai Rp53,2 miliar. 

Pengadaan ini akan dilakukan tahun 2023 mendatang untuk kebutuhan siswa SDN-SMP negeri di Kota Madiun. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai 9.400 unit. 

Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, semua pengadaan proyek dengan nilai besar wajib didampingi aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan maupun Kepolisian. Khusus untuk program laptop bagi siswa, pihaknya melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Langkah ini dilakukan agar proyek tersebut terealisasi tanpa adanya permasalahan hukum di kemudian hari.

“Kita gandeng Kejaksaan. Semua pengadaan kita melibatkan APH. Jika ada kekurangan saling mengisi. Jangan sampai selesai, terus banyak masalah. Karena nanti anak-anak dirugikan kalau begitu,” katanya, Senin (5/12/2022).

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network