MADIUN, iNewsSurabaya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun bertekat untuk menghindari jeratan hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Pemkot memutuskan untuk menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun untuk melakukan pengadaan laptop senilai Rp53,2 miliar.
Pengadaan ini akan dilakukan tahun 2023 mendatang untuk kebutuhan siswa SDN-SMP negeri di Kota Madiun. Tak tanggung-tanggung, nilainya mencapai 9.400 unit.
Wali Kota Madiun, Maidi mengatakan, semua pengadaan proyek dengan nilai besar wajib didampingi aparat penegak hukum (APH), seperti Kejaksaan maupun Kepolisian. Khusus untuk program laptop bagi siswa, pihaknya melibatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Langkah ini dilakukan agar proyek tersebut terealisasi tanpa adanya permasalahan hukum di kemudian hari.
“Kita gandeng Kejaksaan. Semua pengadaan kita melibatkan APH. Jika ada kekurangan saling mengisi. Jangan sampai selesai, terus banyak masalah. Karena nanti anak-anak dirugikan kalau begitu,” katanya, Senin (5/12/2022).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait