Tak Mau Terjerat Hukum, Pemkot Madiun Gandeng Kejaksaan Lakukan Pengadaan Laptop Rp53,2 Miliar

Arif Ardliyanto
Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pendampingan pengadaan laptop senilai Rp52,3 miliar. Foto iNewsSurbaya/ist

Dia juga menerangkan, Kejari akan melakukan pendampingan pengadaan laptop dari sisi regulasi maupun hukum. Tujuannya, jangan sampai proses pengadaan tersebut menyalahi prosedur hingga akhirnya berimplikasi hukum.

"Kita akan melakukan pendampingan dari sisi aturan, jangan sampai apa yang diambil ini nanti menyalahi prosedur," tuturnya.

Sekedar untuk diketahui, Pemkot Madiun telah merealisasikan sebanyak 5.425 unit laptop kepada siswa kelas V dan VIII sekolah negeri di Kota Madiun pada tahun 2020 lalu. Kemudian di tahun berikutnya, Pemkot Madiun memesan sebanyak 4.880 unit laptop. Namun saat pesanan datang, ternyata tidak sesuai spesifikasi. Sehingga dengan tegas Pemkot menolak seluruh pesanan tersebut, dan hingga kini kasusnya masih di meja Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya.

Menginjak tahun 2022, pengadaan urung dilakukan lantaran terkendala waktu. Dan tahun 2023 mendatang, direncanakan total pengadaan laptop sebanyak 9.400 unit dengan anggaran total sebesar Rp 53,2 miliar.

Nantinya, ribuan unit laptop itu bakal didistribusikan ke sejumlah siswa SD-SMP negeri di Kota  Madiun. Perinciannya, 1.753 unit untuk kelas IV dan 1.847 unit untuk kelas V. Kemudian, 2.709 unit untuk kelas VII dan 2.739 untuk kelas VIII. Lalu, 173 unit untuk guru kelas IV dan VII. Sedangkan guru kelas VI dan VIII sebanyak 179 unit. Pemkot Madiun nantinya menerapkan sistem pinjam pakai.

Editor : Arif Ardliyanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network