Pembangunannya telah selesai, saat ini dipergunakan dan dinikmati oleh PT Esterna. Namun PT Ensterna belum melunasi sisa pembayaran pembangunan gedung tersebut kepada PT GBE.
Sedangkan jaminan atau aset sebidang tanah PT Esterna yang berada dalam penguasaan Bank Panin akan dilakukan lelang atau eksekusi hak tanggungan oleh KPKNL Surabaya.
"Apabila KPKNL Surabaya melakukan eksekusi atau lelang terhadap jaminan milik PT Ensterna yang dijaminkan tersebut ke pihak lain, maka timbul ketidakpastian pembayaran utang kepada PT GBE. Dampaknya hak-hak karyawan GBE tidak terpenuhi," kata perwakilan karyawan GBU Anggi saat dikonfirmasi usai proses mediasi.
Anggi mencontohkan, jumlah karyawan GBU sekitar 150 orang dengan masing-masing gaji beragam antara Rp3 - 4 juta perbulan yang dalam sebulan terakhir belum dibayar.
"Kami mengapresiasi Kepala KPKNL Surabaya yang menerima aspirasi para karyawan GBE sehingga memutuskan menunda eksekusi lelang sampai seluruh haknya terpenuhi," ujarnya.
Kepala KPKNL Andi Pardede juga memasukkan perwakilan karyawan GBE, dengan didampingi kuasa hukum, untuk mengawasi proses pelunasan utang PT Ensterna yang diinformasikan sekitar Rp31 miliar, serta memastikan lelang tidak berlangsung hingga benar-benar dilunasi.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait