Pencalonan Presiden KPU RI Pakai UU Lama

Trisna Eka Adhitya
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dalam hal pencalonan Presiden di tahun 2024 mendatang.

Menurutnya, meski saat ini ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) masih digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), namun pemerintah dan DPR sejak akhir Januari 2021 telah sepakat untuk tidak merevisi UU Pemilu maupun Pilkada 2024.

"Sehingga, persyaratan presidential treshold itu masih tetap diberlakukan di 2024 yang akan datang," kata Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi di acara diskusi yang digelar DPP Partai Gerindra, di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (13/12/2021).

Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 222  disebutkan Pasangan Calon (presiden) diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya (Tahun 2019).

Sehingga nantinya maksimal hanya ada 5 pasang calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat menjadi calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024 mendatang.

Namun, ia berharap, agar ambang batas minimal pencalonan presiden dapat diturunkan, sehingga masyarakat dapat memberikan hak suaranya dengan banyak pilihan.

"Karena kita ingin lebih banyak kandidat yang ditawarkan kepada rakyat," ujar pria yang pernah menjabat sebagai Mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Banten itu.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network