Hari Raya Natal Tiba, 391 Warga Binaan Dipastikan dapat Remisi, Ini Syarat yang Dibutuhkan

Arif Ardliyanto
Hari Natal bakal diperingati beberapa hari lagi. Tahanan di Jawa Timur bakal mendapatkan remisi dengan persyaratan tertentu. Foto Kemenkumham Jatim

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Hari Raya Natal 2022 diperingati sebentar lagi. Ratusan warga binaan pemasyarakatan mendapatkan berkah Natal dengan mendapatkan remisi tahunan. 

Tak tanggung-tanggung jumlahnya mencapai 391 warga orang. Mereka masuk kategori dapat remisi khusus hari Natal. 

Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Agung Krisna menyebutkan bahwa para narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi natal itu tersebar di 35 lapas/ rutan di seluruh Jatim. 

“Sudah kami usulkan, rinciannya 390 warga binaan dan 1 anak didik pemasyarakatan, sekerang tinggal menunggu SK dari Ditjenpas,” ujar Agung.

Pria asli Bali itu mengatakan bahwa, karena bersifat khusus, Remisi Khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen Protestan dan Katolik. Saat ini ada 698 warga binaan dan anak didik pemasyarakatan yang bergama Kristen Protestan (532) dan Katolik (166). Namun, karena bersifat khusus, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

“Minimal menjalani enam bulan masa pidana dan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) yang terdomentasi dengan baik karena sudah ada basis data digitalnya,” terangnya.

Dari penilaian melalui SPPN, warga binaan harus mendapatkan nilai minimal baik. Indikator minimalnya adalah tidak melakukan pelanggaran tata tertib dan mengikuti pembinaan yang telah ditetapkan. Wali Pemasyarakatan yang menilai berasal dari unsur pembinaan, kamtib dan pengamanan.

"Remisi yang diberikan paling lama 2 Bulan dan paling rendah 15 hari," ungkap Agung.

Besaran remisi yang didapatkan tergantung pada warga binaan yang telah menjalani pidana selama 6-12  bulan memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh Remisi 1 bulan.

Sedangkan pada tahun keempat dan kelima masa pidana memperoleh Remisi 1 bulan 15 hari. Dan tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan. Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada Narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas/ rutan.

Agung menambahkan bahwa banyaknya warga binaan yang diusulkan mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas/ rutan jajaran Kemenkumham Jatim semakin baik. Karena, sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang semakin baik. 

"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal, Alhamdulillah selama 2022 ini kondisi lapas/ rutan di Jatim relatif aman," urai Agung.

Agung melanjutkan, remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman. Namun, sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya. 

"Sehingga bisa menjalani hidup yang lebih baik, dan bisa diterima oleh masyarakat," tuturnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network