Pada awalnya Para Reseller sangat gugup dan tidak leluasa dalam menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim, namun Penasihat Hukum mengetahui itu karena ada banyak penyidik yang membantu penyidikan di dalam kasus ini yang ikut hadir di ruang persidangan dan pada akhirnya Majelis Hakim dengan hormat meminta kepada para penyidik yang hadir untuk keluar dari ruangan.
Ragahdo juga menyinggung bahwa apa yang disampaikan oleh Para Reseller telah sesuai seperti yang tertuang di dalam Perjanjian Kerja Sama antara ASLI RI dan Para Reseller, yang mana pada poin 1.3 disebutkan, yaitu:
“Para Pihak sepakat bahwa implementasi penggunaan jasa Sistem Verifikasi Biometrik oleh pihak-pihak yang berminat menggunakan jasa tersebut melalui pemasaran oleh Pihak Kedua ("Pengguna Jasa") akan diurus sepenuhnya oleh Pihak Pertama,” kata dia.
"Jadi tidak ada kewajiban atau tugas yang jelas dan detail dalam memasarkan produk ASLI RI harus seperti apa dan bagaimana, namun yang penting hanya memasarkan dan sisanya akan diurus sepenuhnya oleh pihak ASLI RI," lanjutnya.
Ragahdo mengatakan, bahwa saksi Suprajogi Tedjo Liman (Tedjo) juga ikut diperiksa sebagai saksi. "Hakim bertanya bahwa dia itu siapa? Tedjo menjawab bahwa dia sebagai salah satu pemegang saham di ASLI RI," ucapnya.
Tedjo, lanjutnya, juga menjelaskan di group ASLI RI ini yang bertindak sebagai pengambil segala keputusan final adalah Albert. Sehingga setiap keputusan harus atas persetujuan Albert, baik di perusahaan holding maupun di semua anak perusahaan.
"Jadi tidak mungkin Albert tidak tahu perihal pekerjaan real Reseller ini,” pungkas Ragahdo.
Oleh karena itu, kesaksian dari Albert sangat penting sehingga kehadirannya sebagai saksi di persidangan sangat dinantikan.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait