Henry Yosodiningrat Menyoroti Saksi Ahli dan Auditor Tidak Kompeten Dalam Kasus Rionald Soerjanto

Ali
Saksi-saksi baru terus dihadirkan dalam sidang lanjutan Rionald Anggara Soerjanto (Rionald). Foto/Istimewa

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Penasihat hukum Rionald Anggara Soerjanto (Rionald), Henry Yosodiningrat, menyampaikan bahwa saksi-saksi baru terus dihadirkan dalam sidang lanjutan Rionald Anggara Soerjanto (Rionald). Salah satunya adalah Sulistiah Tedja (Sulistiah) selaku Direktur di PT Akur Sentosa Abadi yang merupakan pemegang saham 1% di PT Asli Rancangan Indonesia (ASLI RI), yang mana Sulistiah mempunyai BAP yang tidak konsisten. 

“Di salah satu jawaban di BAP tersebut merupakan copy and paste dari jawaban Agus Christianto (Agus), dimana tertulis "Saya membuat laporan polisi" padahal yang membuat laporan adalah Agus bukan Sulistiah serta tertuang di dalam BAP Agus,” ujarnya.

Henry pun curiga, bahwa Sulistiah hanya tanda tangan saja tanpa diperiksa, dan mempertanyakan apakah Sulistiah diperiksa di kantor ASLI RI atau di Mabes Polri

Henry menegaskan, dirinya akan mengejar fakta tentang ini dan akan meminta pertanggung jawaban atas keterangannya tersebut. Karena ada saksi yang dilakukan BAP di kantor ASLI RI tanpa surat panggilan, yang mana penyidik yang langsung datang membawa laptop dan printer untuk proses BAP, padahal saksi tersebut tidak tahu bahwa dia akan di BAP oleh penyidik.

Saksi Sulistiah diduga berbohong tentang dia tidak ada ikut campur di ASLI RI dan tidak tahu pekerjaan Lucia Raditya Zagita Tanu (Luci) apa saja selama ini, serta mempertanyakan ASLI RI itu perusahan apa. 

Padahal Henry dapat menunjukan keterlibatan Sulistiah melalui permintaan email laporan keuangan perbulan ke Lucia dan email-email permintaan soal analisa pemasukan dan pengeluaran fee reseller kepada Lucia. Dimana di email tersebut juga tertulis "agar bisa menimbang dan memutuskan lebih akurat untuk masukan di PKS". 

“Namun ketika dicecar soal email tersebut, saksi malah menyampikan bahwa email pribadinya dipakai oleh orang kantor/karyawan. Hal ini sungguh sangat tidak masuk akal, bagaimana bisa email pribadi diperbolehkan untuk dipakai orang lain,” ujar Henry.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network