Henry Yosodiningrat Menyoroti Saksi Ahli dan Auditor Tidak Kompeten Dalam Kasus Rionald Soerjanto

Ali
Saksi-saksi baru terus dihadirkan dalam sidang lanjutan Rionald Anggara Soerjanto (Rionald). Foto/Istimewa

Di sisi lain, Sulistiah pun tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa Rionald itu mendapatkan gaji dari perusahaannya. Karena tidak ada bukti transfer gaji, tidak ada potongan pajak gajinya, tidak terdaftar juga di BPJS untuk karyawan, dan tidak ada kontrak kerjanya. 

Jaksa juga menghadirkan saksi Drs. Ismail selaku Auditor Independen Akuntan Publik Umaryadi, Ak., & Rekan yang melalukan audit investigasi untuk ASLI RI. 

Henry mengatakan, dalam kesaksiannya Ismail memberikan keterangan bahwa hasil audit investigasi yang memperlihatkan kerugian yang diderita ASLI RI hanya menurut keyakinan dia sendiri. 

Ismail tidak menentukan batas kewajaran, dan tidak pernah mengecek kepada reseller atau klien tersebut. Semua hanya berdasarkan prasangka melalui data yang diberikan oleh tim ASLI RI bukan mengecek sendiri fakta dan data yang sebenarnya.

“Saksi Ismail juga menyampaikan bahwa reseller diduga rekayasa karena setiap reseller itu memiliki lebih dari 5 (lima) account/klien. Padahal pada faktanya, saksi Michael Cheung (Michael) sudah menjadi reseller jauh sebelum karyawan sales pertama bergabung dengan ASLI RI di bulan Juni 2019. Selama periode itu, Michael sudah memiliki lebih dari 10 (sepuluh) klien, dan 2 (dua) di antaranya adalah perusahaan tech unicorn di Indonesia. Jadi ya wajar kalau reseller punya klien lebih dari 5 (lima). Salahnya dimana? Toh ASLI RI sudah mendapat banyak keuntungan dari pemasaran yang dilakukan oleh Para Reseller ini,” papar Henry.

Henry juga menambahkan, bahwa Ismail mengatakan reseller ini diduga rekayasa berdasarkan hasil proses pembayaran kepada 4 (empat) reseller ini selalu didahulukan dan juga menurut besaran fee yang diberikan. 

Dalam hal ini Ismail sudah dipastikan tidak cek data, karena pada faktanya semua pembayaran reseller itu pasti sekaligus dan bersamaan untuk ditransfer di hari yang sama, karena SOP nya juga harus ditandatangani oleh 4 (empat) orang dan reseller rata-rata juga mendapatkan fee di bawah 20% yang mana dalam hal ini juga telah dicek oleh saksi Christian Kurniawan agar pembayaran ke reseller tidak lebih dari 30%.

Pada kesempatan ini, saksi Ismail juga menyinggung terkait kerugian yang sangat besar pada pembuatan 45 (empat puluh lima) aplikasi software yang disebabkan oleh 2 (dua) vendor sebesar 47 M (empat puluh tujuh milyar rupiah).

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network