SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Dr. Soetomo (Unitomo) menyelenggarakan webinar sebagai rangkaian pelaksanaan tugas akhir.
Kegiatan yang digelar secara daring melalui zoom sebagai media pertemuannya ini mengusung tema "Wewenang Notaris Sebagai Pejabat Umum Yang Membuat Akta Otentik Sebagai Alat Bukti".
Diikuti sekitar 250 peserta, kegiatan ini menghadirkan Siti Marwiyah, Rektor bersama Gatot Tri Waluyo, Sekretaris Pengurus Wilayah Jatim Ikatan Notaris Indonesia serta Dwi Rossuliati, salah satu mahasiswa MIH.
Dalam paparannya, Siti Marwiyah atau yang biasa disapa Iyat ini menjelaskan bagaimana kewenangan notaris dalam membuat akta otentik.
"Notaris wajib hati-hati. Karena jika tidak hati-hati setelah keluarnya UU NO.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU NO.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, notaris bisa dikenai sanksi, jadi harus ada prinsip kehati-hatian bagi notaris dan sejauh mana akta otentik yang dibuat notaris dapat menjadi alat bukti yang kuat", terang Iyat.
Senada dengan Iyat, Gatot Tri Waluyo mengatakan dewasa ini lembaga Notaris semakin dikenal oleh masyarakat dan sangat diperlukan untuk membuat suatu alat bukti tertulis yang bersifat autentik.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UUJN)", jelasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait