Lebih lanjut Gatot menyampaikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat suatu akta autentik, maka Notaris sering kali bertindak tidak hati-hati dan tidak seksama dalam menjalankan tugas dan jabatannya.
"Hal tersebut tentunya dapat menimbulkan permasalahan hukum, baik dalam ranah hukum perdata maupun pidana", imbuhnya.
Sementara Dwi Rossuliati, salah satu mahasiswa Magister Ilmu Hukum menyampaikan, tujuan dari diadakan webinar ini untuk berbagi ilmu hingga memberikan pemahaman betapa pentingnya akta outentik yang dibuat oleh notaris sebagai pejabat umum yang dapat digunakan sebagai alat bukti yang kuat.
"Bukan hanya untuk kami yang mahasiswa, webinar ini diperuntukkan bagi semua lapisan masyarakat, termasuk akademisi dan praktisi, peserta yang sudah bergabung pun antusiasmenya cukup tinggi", ujarnya.
Menanggapi Dwi Rossuliati, Subekti, Dekan FH mengapresiasi kegiatan yang diselenggarakan mahasiswa MIH, karena selain bisa memberi manfaat untuk internal mahasiswa juga bisa memberi manfaat untuk masyarakat luas.
"Kegiatan ini bisa menginspirasi bagi mahasiswa lain, yang menyelenggarakan kegiatan serupa dengan kemanfaatan untuk masyarakat sesuai keilmuan masing-masing", pungkasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait