KEDIRI, iNews.id – Kisruh pencalonan perangkat desa di Kabupaten Kediri terus berlanjut. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri menurunkan tim inspektorat untuk melakukan penyelidikan maupun pengumpulan data.
Keberadaan inspektorat berkaitan dengan instruksi Bupati Kediri, Hanindito Himawan Pramono, yang meminta investigasi. Sebab ada indikasi pelanggaran pada penilaian hasil ujian tertulis pengisian perangkat desa. Kecurigaan ini muncul karena banyak kejanggalan yang terjadi, untuk itu proses pencalonan ini harus diusut tuntas.
Inspektorat melakukan pendataan dengan mempelajari aduan peserta ujian perangkat di Desa Ngampel, Kecamatan Papar. Hasil penilaian ujian berdasarkan aduan diduga sarat dengan pelanggaran.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat, Wirawan, mengungkapkan berdasarkan hasil klarifikasi, panitia penyelenggara Desa Ngampel mengaku tidak tahu menahu masalah penilaian. Bukti-bukti yang dikumpulkan dari Desa Ngampel itu kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi pihak ketiga selaku tim penguji.
"Informasi dari desa kita kumpulkan untuk kita klarifikasi ke pihak ketiga (tim penguji)," kata Wirawan, Rabu (15/12).
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait