Ketua DPRD Kabupaten Kediri, Dodi Purwanto, menyambut bangga apa yang ditunjukkan oleh sikap tegas Bupati Kediri. Pihaknya mendukung penuh kebijakan kebijakan penghentian sementara tahapan pelaksanaan pengangkatan perangkat desa yang dilakukan pada 9 Desember 2021 lalu.
"Kami mendukung dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Dodi
Ketua DPRD sekaligus Sekretaris Komisi A ini mengatakan, kebijakan Bupati terkait penghentian sementara tahapan seleksi perangkat desa itu dilakukan sampai hasil verifikasi dan pemeriksaan hasil ujian tulis selesai dilakukan.
"Kebijakan itu pun berimplementasi pada penghentian sementara tahapan ujian pengisian perangkat pada 16 Desember mendatang," ucapnya.
Sebab, pihak ketiga yang digandeng untuk melakukan ujian merupakan pihak yang sama dengan pelaksanaan ujian pada 9 Desember 2021. "Kami mendukung untuk dilakukan tindak lanjut untuk mendalami indikasi pelanggaran dari pengaduan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ujar dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait