Berdasarkan pada undang-undang kesehatan Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 40 ayat (1), dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi merupakan salah satu elemen penting bagi rumah sakit untuk menggambarkan kualitas layanan yang diberikan kepada pasien.
“Sebuah rumah sakit yang baik, tidak hanya dilihat dari lengkapnya fasilitas dan banyaknya jumlah dokter spesialis maupun sub-spesialis nya saja. Tetapi mutu pelayanan serta komitmen terhadap keselamatan pasien dan mutu rumah sakit menjadi sebuah tolok ukur yang juga perlu dipertimbangkan,” ucap Dr. Susan Ananda selaku CEO dari RSPJ.
Dr. Hartono Tanto, Direktur RS Premier Surabaya mengatakan “rumah sakit yang memiliki akreditasi internasional menunjukan bahwa kualitas pelayanannya dari waktu ke waktu selalu di evaluasi sehingga terukur dengan baik. RSPS telah menjalankan ini semenjak tahun 2013 dan terus berkomitmen untuk menjaga kualitas pelayanan demi keselamatan pasien agar selalu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.”
“Kami Ramsay Sime Darby Health Care (RSDH) tentu sangat bangga atas pencapaian RSPJ dan RSPS yang telah kembali dinyatakan lulus dan sekali lagi meraih sertifikat JCI. Ini semua berkat dukungan dan kerjasama dari semua tim di RSPJ maupun RSPS. Bukan hanya RSPJ dan RSPS namun grup RS Premier yang lain yaitu rumah sakit Premier Bintaro (RSPB) juga akan mengikuti JCI pada tahun 2023 mendatang. Proses mendapatkan akreditasi bukanlah sebah proses yang mudah, untuk itu kami sekali lagi sangat menghargai pencapaian dari seluruh rumah sakit dalam naungan RSDH atas upaya yang dilakukan dalam menjaga kualitas dari mutu pelayanan rumah sakit dan keselamatan pasien,” tutur Peter Hong GCEO RSDH.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait