Edarkan Solar Ilegal di Jatim, Pria Asal Semarang Terancam Denda Rp60 Miliar

Arif Ardliyanto
Pria asal Semarang diamankan polisi karena ketahuan mengedarkan solar ilegal, ia akan dikenaindenda Rp60 miliar. Foto MPI

SIDOARJO, iNewsSurabaya.id - Peredaran solar ilegal masih marak di Jawa Timur. Tak tanggung-tanggung, polisi menangkap terduga pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi inisial FT dan SH asal Semarang sebanyak 8 ton solar. 

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan solar ilegal tersebut tersimpan dalam boks truk yang telah dimodifikasi berkapasitas 10 ton. Solar itu hendak diantarkan ke pemesan di Sidoarjo.

"Di dalam boksnya terdapat tangki dengan kapasitas 10 ribu Liter yang berisi sebanyak sekitar 8 ribu liter BBM jenis bio solar bersubsidi, yang berasal dari SPBU selanjutnya melakukan pengangkutan dari Semarang menuju ke pembeli atau pemesan di Jawa Timur," kata Kusumo, Kamis (12/1/2023).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya sebuah truk yang dicurigai menyalahgunakan BBM bersubsidi.

"Dan memang benar didapati sebuah truk di dalam boks nya menampung BBM bersubsidi bio solar di wilayah Sidoarjo barat, tepat kami amankan di wilayah Krian," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network