SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memeriksa sejumlah saksi pihak Terlapor di Kanwil IV KPPU Surabaya. Saksi merupakan pemilik berbagai toko yang menjual atau penjual minyak goreng kemasan.
Mereka dihadirkan untuk dimintai keterangan dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Lanjutan atas Perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Kanwil IV KPPU Ratmawan Ari Kusnandar mengatakan, sidang sengaja dilaksanakan di Kanwil IV karena para saksi mayoritas berasal dari Surabaya dan sekitarnya.
Pada sidang pertama, ada empat saksi yang sudah diperiksa, Mereka adalah penjual yang diperiksa diantaranya Toko Anyar, Toko Handoko, PT Daya Surya Sejahtera dan CV Megah Perkasa Sentosa.
"Saksi dihadirkan oleh Terlapor Saksi untuk mengetahui bagaimana potret dari kondisi lapisan masyarakat (konsumen) di masa periode waktu perkara dari Oktober 2021 – Mei 2022," katanya.
Saksi memberikan keterangan soal kasus minyak goreng di Kanwil IV KPPU Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki
Ratmawan mengungkapkan, saksi dalam sidang kali ini dihadirkan oleh Terlapor, adapun fakta persidangan yang diperoleh selama sidang Saksi pertama dari Toko Anyar menjelaskan bahwa telah mulai membuka toko sejak tahun 1971 dan mulai berjualan minyak goreng pada 2003.
Saksi mulai membeli produk migor dari PT Cipta Gagas Lestari mulai tahun 1991 dan mulai membeli migor merek Sabrina pada Januari 2022 dikarenakan kelangkaan migor merek Fortune.
"Menurut Saksi, fenomena harga migor yang langka baru kali ini terjadi di Ponorogo dan berpengaruh kepada konsumen. Saksi turut menegaskan bahwa pada masa subsidi tidak ada sidak yang dilakukan oleh Pemerintah," ujar Ratmawan.
Saksi kedua dari Toko Handoko menjelaskan bahwa telah mulai berjualan sejak 15 (lima belas) tahun yang lalu. Toko yang berlokasi di Grobogan, Jawa Tengah tersebut menjual sembako secara grosiran.
Namun saksi juga menjual secara eceran, termasuk migor kemasan dan curah. Saksi melakukan penjualan atas berbagai merek minyak goreng, seperti Sabrina, Sedap, Fortune, Rose Brand, dan Fraiswell. Saksi mendapatkan produk migor dari PT Citra Niaga Karya Lestari yang berlokasi di Purwodadi.
Sejak Juli hingga Desember 2021, Saksi merasakan kenaikan migor dengan harga tertinggi sekitar Rp22.000-Rp23.000 untuk merek Sabrina dan lainnya.
Saat itu keuntungan per unit adalah sebesar Rp1000. Pada 19 Januari 2022, harga migor menjadi Rp14.000 dan stok barang yang lama ditarik dahulu, kemudian dikembalikan lagi dengan harga baru.
Setelah 16 Maret 2022, Saksi mengatakan tidak wajib menjual di harga Rp14.000 dan harga migor mengikuti harga pasar.
Saksi ketiga, PT Daya Surya Sejahtera, merupakan salah satu amal usaha Muhammadiyah di bidang ekonomi yang berlokasi di Ponorogo. Mereka menjelaskan bahwa memang terjadi kenaikan pada periode Oktober hingga Desember 2021, tepatnya sejak Hari Raya Idul Fitri tahun 2021.
Namun meski terjadi kenaikan harga yang cukup tinggi, pembeli masih tetap antusias karena kebutuhan. Di periode kebijakan satu harga, terjadi perubahan mekanisme pembayaran kepada distributor, di mana pembelian harus dilakukan secara tunai.
Hal tersebut berbeda dari mekanisme sebelumnya, dimana pembayaran bisa dilakukan secara berkala. Namun perubahan tersebut tidak terjadi pada merek Sabrina yang masih memberlakukan mekanisme pembayaran lama.
Selanjutnya, Saksi juga mengatakan adanya pembatasan pasokan yang dirasakan, karena pasokan dari semua distributor berkurang drastis sejak awal bulan puasa sampai menjelang Hari Raya di tahun 2021.
Saksi keempat, CV Megah Perkasa Sentosa, merupakan sebagai toko yang terdapat di Sidoarjo. Saksi mengatakan bahwa preferensi konsumen minyak goreng di Sidoarjo pertama adalah merek Tropical, kedua merek Hemat, dan ketiga adalah merek Sabrina.
Secara umum, Saksi menyampaikan memang ada kenaikan harga minyak goreng di periode Oktober – Desember 2021.
Dari informasi yang didapat dari pabrik, kenaikan harga disebabkan oleh bahan baku yang langka. Pada periode penerapan HET, stok tersedia namun dengan harga yang mahal.
Tetapi ada kebijakan rafaksi dari pabrik sehingga stok yang ada dikembalikan selisih harganya dengan berupa barang, termasuk minyak goreng.
Hal tersebut berlaku bagi semua merek minyak goreng yang dijual oleh Saksi, yaitu Tropical, Hemat, Fraiswell dan Sabrina. Di masa berlakunya kebijakan HET pasokan masih didapat meskipun berkurang dari biasanya.
“Serangkaian pemeriksaan di Kanwil IV KPPU ini masih dalam tahap pemeriksaan lanjutan dengan jangka waktu 60 hari kerja dan dapat diperpanjang 30 hari kerja," jelas Ratmawan.
Sidang yang sudah berjalan mulai Senin (16/1) hingga Selasa (17/1) ini digelar secara offline dan online.
Pada sidang kedua ini, KPPU memanggil dua Saksi Terlapor dari toko atau ritel yang menjual minyak goreng. Sidang kali ini masih sama, yaitu untuk memberikan gambaran kepada majlis komisi terkait kondisi ditingkat bawah saat terjadinya kelanggkaan minyak goreng, kebijakan pemerintah soal HET dan lainnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait