SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi penerapan kebijakan baru harmonisasi tarif air minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya.
Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno menilai, beberapa kebijakan PDAM Surya Sembada yang diluncurkan merupakan wujud keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun KPPU sendiri mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, baik swasta maupum BUMD yang dalam kategori menguasi pasar atau dominan. Apalagi mempunyai hak eksklusif untuk mengelola seuatu sektor, dalam hal ini air minum
"Dalam pengawasan ini KPPU mendorong agar tidak terjadi eksploitasi terhadap konsumen dan matinya potensi swasta nasional," katanya di Kanwil IV KPPU Surabaya, Selasa (17/1/2023).
Terkait eksploitasi terhadap konsumen, KPPU mendorong bagaiamana PDAM bisa menggunakan momentum harmonisasi tarif, sekaligus melahirkan berbagai inovasi yang ujung-ujungnya adalah memberikan nilai tambah buat pelanggannya, termasuk juga berusaha untuk memberikan peningkatan service level layanan yang secara riil dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.
"Tidak menunggu setahun lagi, tapi saat ini. Makanya percepatan ini menjadi penting," ucap Dendy
Selain itu, lanjut Dendy, KPPU juga mendorong selama tiga bulan PDAM kota Surabaya melakukan monitoring dan evaluasi atas kebijakan. Termasuk apa yang terjadi di publik, dan apa saja yang bisa menjadi masukan kepada PDAM Surabaya untuk memperbaiki kinerja PDAM kedepan.
Untuk itu, dalam kuran waktu 3 bulan mulai Januari - Maret 2023 KPPU akan melakukan survei independen. Hasilnya akan disampaikan kepada PDAM sebagai masukan dari KPPU.
KPPU berharap, PDAM Surya Sembada bisa menjadi tolak ukur PDAM seluruh Indonesia dalam hal penerapan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat dan kemitraan yang sehat.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait