Tarif air baru ini akan berlaku tahun 2023 dengan kenaikan rata-rata sebesar 22%. Berdasarkan tarif air baru ini, terdapat tiga kelompok pelanggan dengan beberapa kode tarif sesuai klasifikasi sebagai berikut:
1. Lebar jalan di depan persil pelanggan
2. Luas bangunan
3. Penggunaan persil
4. Pemakaian listrik (daya listrik terpasang); dan
5. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Surabaya, pelanggan veteran dibebaskan dari tarif pemakaian air minum. Selain itu, pelanggan Rumah Tangga yang memenuhi semua kriteria yaitu lebar jalan ≤ 3 m; daya listrik terpasang ≤ 900 VA, luas bangunan ≤ 45 m2 , NJOP < 100juta, pemakaian 0-30 meter kubik gratis. Namun pemakaian > 30 dikenakantarif Rp2.600.
Melalui harmonisasi tarif juga diharapkan kesadaran masyarakat lebihbijak dalam menggunakan air. Harga air pada kelompok pelanggan perumahan dengan tarif berlaku saat ini adalah di bawah harga pokok penjualan. Hal ini menyebabkan masyarakat cenderung berlebih dalam menggunakan air.
Rata-rata pemakaian air saat ini adalah 195 l/orang/hari. Sedangkan rata-rata nasional adalah 140 l/orang/hari. Dengan harmonisasi tarif disimulasikan akan terjadi penurunan pemakaian air sampai dengan 25%.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait