KPPU Awasi Kebijakan Baru PDAM Surya Sembada Kota Surabaya

Ali
KPPU akan mengawasi penerapan kebijakan baru harmonisasi tarif air minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Hasiholan Pasaribu menambahkan, dalam melakukan survei KPPU akan mengumpulkan data dan informasi dengan sistem random sampling. Itu dilakukan dengan menyebarkan kuisioner ke pelanggan PDAM di kota Surabaya.

Surve dibagi lima wilayah, yakni Surabaya Pusat, Surabaya Timur, Surabaya Barat, Surabaya Utara dan Surabaya Selatan. Ini dilakukan selama 3 bulan dan setiap bulan akan diambil 10 sumpling.

"Kami akan kategorikan bersarkan konsumsi penggunaan konsumsi atau daya listrik. Karena berdasarkan aturan yang sampaikan oleh PDAM mereka membagi kelompok. Untuk rumah tangga ada dibawah 900 volt, 1300 volt da diatas  2022 volt," terangnya.

Hasil dari survei akan menjadi rekomendasi KPPU kepada PDAM yang diharapkan dapat mejadi reviuw terhadap harmonisasi tarifnya.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono, mengatakan harmonisasi tarif air minum adalah untuk mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air lebih tepat sasaran.

Kemudian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air, serta senantiasa memberikan pelayanan prima melalui kegiatan operasional dan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan.

"Maka PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan harmonisasi tarif air minum," ujar Arief dikutip dari wesite PDAM kota Surabaya.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network