KPPU Awasi Kebijakan Baru PDAM Surya Sembada Kota Surabaya

Ali
KPPU akan mengawasi penerapan kebijakan baru harmonisasi tarif air minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mengawasi penerapan kebijakan baru harmonisasi tarif air minum PDAM Surya Sembada Kota Surabaya. 

Kepala Kanwil IV KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno menilai, beberapa kebijakan PDAM Surya Sembada yang diluncurkan merupakan wujud keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan rendah.

Namun KPPU sendiri mempunyai kewajiban untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha, baik swasta maupum BUMD yang dalam kategori menguasi pasar atau dominan. Apalagi mempunyai hak eksklusif untuk mengelola seuatu sektor, dalam hal ini air minum

"Dalam pengawasan ini KPPU mendorong agar tidak terjadi eksploitasi terhadap konsumen dan matinya potensi swasta nasional," katanya di Kanwil IV KPPU Surabaya, Selasa (17/1/2023).

Terkait eksploitasi terhadap konsumen, KPPU mendorong bagaiamana PDAM bisa menggunakan momentum harmonisasi tarif, sekaligus melahirkan berbagai inovasi yang ujung-ujungnya adalah memberikan nilai tambah buat pelanggannya, termasuk juga berusaha untuk memberikan peningkatan service level layanan yang secara riil dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

"Tidak menunggu setahun lagi, tapi saat ini. Makanya percepatan ini menjadi penting," ucap Dendy

Selain itu, lanjut Dendy, KPPU juga mendorong selama tiga bulan PDAM kota Surabaya melakukan monitoring dan evaluasi atas kebijakan. Termasuk apa yang terjadi di publik, dan apa saja yang bisa menjadi masukan kepada PDAM Surabaya untuk memperbaiki kinerja PDAM kedepan.

Untuk itu, dalam kuran waktu 3 bulan mulai Januari - Maret 2023 KPPU akan melakukan survei independen. Hasilnya akan disampaikan kepada PDAM sebagai masukan dari KPPU.

KPPU berharap, PDAM Surya Sembada bisa menjadi tolak ukur PDAM seluruh Indonesia dalam hal penerapan prinsip-prinsip perusahaan yang sehat dan kemitraan yang sehat.

Kepala Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Hasiholan Pasaribu menambahkan, dalam melakukan survei KPPU akan mengumpulkan data dan informasi dengan sistem random sampling. Itu dilakukan dengan menyebarkan kuisioner ke pelanggan PDAM di kota Surabaya.

Surve dibagi lima wilayah, yakni Surabaya Pusat, Surabaya Timur, Surabaya Barat, Surabaya Utara dan Surabaya Selatan. Ini dilakukan selama 3 bulan dan setiap bulan akan diambil 10 sumpling.

"Kami akan kategorikan bersarkan konsumsi penggunaan konsumsi atau daya listrik. Karena berdasarkan aturan yang sampaikan oleh PDAM mereka membagi kelompok. Untuk rumah tangga ada dibawah 900 volt, 1300 volt da diatas  2022 volt," terangnya.

Hasil dari survei akan menjadi rekomendasi KPPU kepada PDAM yang diharapkan dapat mejadi reviuw terhadap harmonisasi tarifnya.

Sementara itu Direktur Utama PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono, mengatakan harmonisasi tarif air minum adalah untuk mewujudkan asas keadilan tarif air minum kepada seluruh pelanggan, termasuk masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk subsidi biaya pemakaian air lebih tepat sasaran.

Kemudian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bijak dalam menggunakan air, serta senantiasa memberikan pelayanan prima melalui kegiatan operasional dan pembiayaan investasi infrastruktur secara wajar dan berkelanjutan.

"Maka PDAM Surya Sembada Kota Surabaya melakukan harmonisasi tarif air minum," ujar Arief dikutip dari wesite PDAM kota Surabaya.

Tarif air baru ini akan berlaku tahun 2023 dengan kenaikan rata-rata sebesar 22%. Berdasarkan tarif air baru ini, terdapat tiga kelompok pelanggan dengan beberapa kode tarif sesuai klasifikasi sebagai berikut:

1. Lebar jalan di depan persil pelanggan
2. Luas bangunan  
3. Penggunaan persil
4. Pemakaian listrik (daya listrik terpasang); dan
5. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Surabaya, pelanggan veteran dibebaskan dari tarif pemakaian air minum. Selain itu, pelanggan Rumah Tangga yang memenuhi semua kriteria yaitu lebar jalan ≤ 3 m; daya listrik terpasang ≤ 900 VA, luas bangunan ≤ 45 m2 , NJOP < 100juta, pemakaian 0-30 meter kubik gratis. Namun pemakaian > 30 dikenakantarif Rp2.600.

Melalui harmonisasi tarif juga diharapkan kesadaran masyarakat lebihbijak dalam menggunakan air. Harga air pada kelompok pelanggan perumahan dengan tarif berlaku saat ini adalah di bawah harga pokok penjualan. Hal ini menyebabkan masyarakat cenderung berlebih dalam menggunakan air. 

Rata-rata pemakaian air saat ini adalah 195 l/orang/hari. Sedangkan rata-rata nasional adalah 140 l/orang/hari. Dengan harmonisasi tarif disimulasikan akan terjadi penurunan pemakaian air sampai dengan 25%.

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network