BLITAR, iNewsSurabaya.id – Permintaan menggelar pernikahan dini terus mengalir di Jawa Timur. Setelah Ponorogo, Kini Blitar juga teridentifikasi banyak yang mengajukan pernikahan dibawah umur.
Tercatat ada 15 anak yang mengajukan karena alasan tergoda pergaulan bebas hingga hamil muda. Dari 15 anak, ada enam anak yang tidak dikabulkan permohonan untuk melaksanakan pernikahan dibawah umur.
Di Kabupaten Blitar rekomendasi sebagai syarat mendapatkan dispensasi pernikahan anak, tidak serta merta bisa diberikan.
“Karena pertimbangan tertentu enam permohonan rekom dispensasi pernikahan anak, ditolak,” ujar Sekertaris Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Blitar, Ana Lyes Setyaningrum kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Permohonan rekom untuk dispensasi pernikahan anak di Kabupaten Blitar lumayan tinggi. Masih terhitung 2 pekan awal tahun 2023, kata Ana sudah ada 15 permohonan rekom dispensasi yang masuk ke P2TP2A.
Sembilan di antaranya disetujui karena alasan mendesak dan enam lainnya ditolak. Salah satu alasan persetujuan adalah gaya berpacaran calon mempelai yang dinilai kebablasan. Hubungan terlalu jauh itu telah berakibat si perempuan hamil duluan.
“Beberapa karena pertimbangan sudah hamil dahulu,” ungkap Ana.
Di luar faktor berbadan dua, beberapa alasan pengajuan rekom dispensasi nikah adalah untuk mencegah perzinaan.
Sejumlah orang tua mengaku khawatir melihat anaknya terlalu lama menjalin hubungan asmara. Kemudian ada juga alasan karena si anak menolak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA.
Lantaran tidak bersekolah lagi, para orang tua berfikir anak-anak itu lebih baik menikah agar bisa memiliki tanggung jawab hidup. Bagi Ana, fenomena yang terjadi ini sangat memprihatinkan.
Ia berharap perlu adanya penanganan semua pihak agar dispensasi pernikahan anak bisa dikurangi. “Ini memprihatinkan dan karenanya perlu kerja sama semua pihak,” terangnya.
Sebagai upaya menekan angka pernikahan anak, P2TP2A tidak serta merta memberikan rekom syarat dispensasi, kecuali kasus hamil duluan. P2TP2A, kata Ana memilih melakukan mediasi dengan calon mempelai dan keluarga.
Intinya pihak keluarga diharap bisa menunda pernikahan anak hingga calon mempelai menginjak usia dewasa. “Karena yang menjadi pertimbangan utama adalah masa depan anak,” pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait