Eksplorasi Migas Pulau Madura, Bupati Fauzi : Jangan Semuanya ke Jakarta

Ali
Bupati Sumenep Achmad Fauzi. Foto: iNewsSurabaya.id/Ali Masduki

Dalam kesempatan itu, bupati Fauzi juga mendorong adanya revisi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 yang memuat Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas Bumi (DBH Migas) antara pemerintah pusat dan daerah.

Pasalnya, aturan baru itu dinilai tidak berpihak kepada wilayah penghasil Migas, seperti di kabupaten Sumenep.

"Tapi itu menurut kami masih belum berpihak kepada daerah penghasil. Dan menurut kami yang diuntungkan adalah daerah pengelola dimana ujung dari pipa berada. Pasti diuntungkan, dari DBH dapat dan dari bisnisnya juga dapat, ini yang menurut saya harus dipelajari kembali," katanya usai menggelar pertemuan dengan SKK Migas Perwakilan Jabanusa di Surabaya pada kamis (19/1/2023).

Fauzi menuturkan, dalam aturan baru itu disebutkan bahwa kabupaten Sumenep hanya mendapat 0,5 persen dari DBH Migas yang diberikan pemerintah pusat. Jumlah itu jauh dibawah provinsi Jatim yang memperoleh DBH 10 persen, dan daerah pengelola yang dapat 2 persen.

"Kalau eksplorasinya jarak 4 sampai 12 mil itu itungannya 19,5 dibagi 37 kabupaten. Karena rata-rata eksplorasi Migas di Sumenep di wilayah itu, jadi kita hanya dapat 0,5 persen. Dan 1 persen untuk daerah pengelola. Kita walaupun daerah penghasil ya 19,5 dibagi 37 dan provinsi dapat 10 persen. Menurut saya skema proporsi dari aturan ini masih kurang berpihak," tambah politisi PDI Perjuangan itu.

Editor : Ali Masduki

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network