SURABAYA iNewsSurabaya.id - Venna Melinda memastikan tidak akan menerima perdamaian yang diminta Ferry Irawan. Dia tetap bersikukuh akan melanjutkan kasusnya hingga ke persidangan.
Melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea, Venna Melinda pun engga dimediasi untuk mendamaikan kasus yang membuatnya mengalami trauma psikis lantaran dianiaya suaminya, yakni Ferry Irawan.
"Tidak ada mediasi, tidak ada perdamaian dan akan cerai juga," tegas Hotman Paris, Kamis (26/1/2023).
Hotman menceritakan, akibat kekerasan dalam rumahtangga (KDRT) yang dialami Venna pada Minggu 8 Januari 2023 lalu di salah satu hotel di Kediri Kota, Venna hingga sekarang masih belum bisa melakukan aktifitas secara normal.
"Dia sampai sekarang belum bisa kerja full karena tulang rusuknya masih sakit," beber Hotman.
Untuk itu, politis yang juga mantan Puteri Indonesia ini tetap akan melanjutkan kasusnya hingga tuntas. Bahkan, hari ini Venna datang ke Polda Jatim untuk memberikan bukti tambahan yang akan dimasukkan ke berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kedatangan kita hari ini untuk BAP lagi terkait beberapa hal, antara lain akan menyerahkan bukti-bukti medis baik itu mengenai hidung waktu kejadian saat itu maupun rusuknya yang sampai sekarang masih sakit dan itu akan dibuktikan secara medis. Jadi bukan dengan fitnahan-fitnahan," terang Hotman Paris.
Venna Melinda dan Hotman Paris mendatangi Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/ali
Yang kedua lanjut Hotman, sehubungan adanya melalui Medsos ancaman atau psywar bahwa akan membongkar kasus di Bogor, silahkan dibuktikan.
"Silahkan buktikan, lagipula pantas gak seorang ayah yang selama ini mengatakan mau damai tapi masih memakai alasan kasus anak tirinya. Kalau ada silahkan buktikan. Tapi kalau tidak ada akan kita laporkan," tegas Hotman.
Untuk diketahui, Ferry Irawan dilaporkan istrinya Venna Melinda ke Mapolresta Kediri buntut tindakan kekerasan di salah satu hotel di Kota Kediri. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Venna Melinda dan Hotman Paris mendatangi Polda Jatim. Foto iNewsSurabaya/ali
Berdasar hasil olah TKP, pengumpulan barang bukti baik fisik maupun verbal dari keterangan saksi. Penyidik secara resmi menetapkan Ferry sebagai tersangka.
Di mana, pria berkepala pelontos itu dijerat Pasal 44 dan Pasal 45 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pasal itu dijatuhkan karena ada kekerasan fisik dan psikis terhadap korban.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait