SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Sebanyak 6 karyawan PT Bahana Line, perusahaan pemasok bahan bakar minyak (BBM) untuk kapal, memberikan kesaksian pada sidang lanjutan perkara penggelapan pasokan BBM jenis solar untuk kapal-kapal PT Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (26/1/2023).
Mereka adalah Alma, M Loso, Fuad Fauzi, Bambang Siswanto, Zainal Abidin, dan Eko Suwanto yang bertugas sebagai pengawas (operational on board/OOB) ketika tongkang milik PT Bahana Line melakukan pengisian ke kapal-kapal PT Meratus Line.
Pada salah satu bagian persidangan, para saksi membenarkan bahwa selama proses pengisian, ujung selang atau pipa yang digunakan untuk menyalurkan solar ke tangki kapal PT Meratus Line dapat saja dipindahkan ke tangki tongkang PT Bahana Line sendiri.
Jika itu dilakukan, maka tidak seluruh solar yang dipesan berdasarkan purchase order (PO) diisikan ke tangki kapal Meratus.
Hal itu dimungkinkan, kata mereka, karena panjang pipa selang tersebut mencapai sekitar 30 meter.
“Bisa. Panjang selang (pipa) dari MFM (mass flow meter) menuju ke tangki kapal PT Meratus Line sekitar 30 meter,” ujar Eko menjawab pertanyaan salah satu penasehat hukum dari para terdakwa.
Jawaban Eko pun diamini oleh 5 saksi lainnya. Jika hendak memindahkan pipa ke tangki tongkang kapal PT Bahana Line selama proses pengisian, ujar mereka, maka pompa pengisian harus dihentikan lebih dulu. Setelah ujung pipa diarahkan ke tangki yang dituju, maka pompa kembali dinyalakan.
Dengan demikian, bukti jumlah solar yang dipompakan dari tangki tongkang PT Bahana Line ke kapal PT Meratus Line tetap sesuai pesanan karena solar tetap melewati MFM milik PT Meratus Line.
Kesaksian tersebut sejalan dengan kesaksian Basuki Dwi Raharjo, Manajer Bunker and Networking PT Meratus Line, di sesi persidangan selanjutnya pada Kamis malam.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait