SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak boleh main-main melakukan pungutan liar (Pungli). Sebab, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengancam akan memidanakan pelaku tersebut.
Ancaman ini bukan hisapan jempol. Kemarin, Eri Cahyadi telah menerima laporan dan bukti aksi pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengenai penerimaan Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak.
Warga yang melaporkan pungli tersebut, membawa bukti berupa tangkap layar (screenshot) percakapan pesan singkat dengan oknum tersebut.
Ia memastikan bahwa sanksi terberat sedang mengancam oknum tersebut dan tak segan melakukan pelaporan ke ranah hukum. Untuk satu korban, oknum tersebut mematok biaya sebesar Rp 15 juta. Hingga saat ini baru diketahui ada tiga korban yang mengalami aksi pungli tersebut.
Ia mengaku sangat geram dan langsung menumpahkan amarahnya saat Apel Pengarahan Walikota kepada pegawai, lurah, dan camat di Halaman Balai Kota Surabaya, Senin (30/1/2023). Wali Kota Eri pun telah memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Inspektorat, dan jajaran asisten terkait pembahasan laporan pungli tersebut.
“Pemkot hadir memberi penyelesaian masalah bukan meminta uang. Minggu kemarin, ada warga melapor ke saya, dia hadir sendiri ke ruangan saya dan memberikan bukti bahwa ada ASN yang meminta uang untuk (rekrutmen) Tenaga Kontrak,” kata Wali Kota Eri usai Apel Pengarahan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait