Jaksa Ungkap Hasil Investigasi Keuangan PPATK Dalam Sidang Penggelapan BBM Laut

Lukman
Komisaris Utama sekaligus owner PT Bahana Line Freddy Sunjoyo dalam keterangannya mengaku dirugikan jika ada anggapan bahwa perusahaannya terlibat dalam aksi penggelapan BBM. Foto: MPI/Lukman

SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya membocorkan hasil investigasi keuangan Pusat Pelaporan Dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam sidang lanjutan Mafia BBM laut di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/1/2023).
 
Hal itu disampaikan Jaksa Uwais Deffa I Qorni saat melakukan pemeriksaan saksi Freddy Sunjoyo selaku Komisaris Utama sekaligus owner PT Bahana Line. Dia mengatakan, hasil analisis transaksi keuangan tersebut berindikasi tindak pencucian uang dengan harta kekayaan yang terindikasi berasal dari tindak pidana pengelapan. 

"Terdapat dugaan adanya setoran tunai di rekening HS dan RT selaku direksi PT Bahana Line. Setoran tunai itu diduga bersumber dari hasil tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pihak korban PT Meratus Line," katanya. 

Berdasarkan hasil penelusuran transaksi dari rekening HS dan RT, ditemukan cukup banyak setoran tunai ke rekening Bank Mandiri atas nama HS dan RT. Selama 2016-2019 di rekening HS terindikasi ada transaksi Rp 14,1 miliar di Bank mandiri. Pada periode yang sama masuk ke rekening RT sebesar Rp 6,2 milliar lebih. 
"Patut diduga setoran tunai tersebut merupakan hasil penjualan BBM yang digelapkan dari pasokan untuk kapal-kapal PT Meratus Line," ungkapnya. 

Mendengar penjelasan jaksa tersebut, tim penasihat hikum para terdakwa dari PT Bahana Line tiba-tiba melayangkan protes kepada hakim. Mereka memohon kepada Ketua Majelis Hakim Sutrisno agar diperbolehkan melihat dokumen hasil investigasi keuangan PPATK yang dibacakan jaksa. 

Hakim Sutrisno mengabulkan permintaan tim penasihat hukum dan jaksa pun memberikan dokumen dimaksud untuk diperlihatkan di hadapan majelis hakim. 

Tak cukup disitu, tim penasihat hukum juga mempertanyakan legalitas dokumen tersebut, karena mereka menganggap dokumen tersebut adalah rahasia. Mereka juga menolak jika dokumen tersebut dijadikan barang bukti surat dalam persidangan. 

"Perlu dikaji lagi dan diteliti karena setahu saya dokumen tersebut rahasia," kata Saiful Maarif salah satu anggota tim kuasa hukum. 

Menanggapi pernyataan tersebut Jaksa Estik Dilla menyebut akan memasukkan dokumen tersebut sebagai bukti surat dalam persidangan. 

"Kami selaku penuntut umum punya hak untuk membuktikan dakwaan kami, karena itu kami akan masukkan sebagai alat bukti surat dalam persidangan," terangnya. 

Menanggapi debat tersebut, ketua majelis hakim meminta tim penasihat hukum menuangkan keberatan terkait dokumen hasil investigasi keuangan PPATK pada nota pembelaan. 

"Silahkan tim penasihat hukum menuangkan keberatan dalam surat pembelaan," jelasnya. 

Komisaris Utama sekaligus owner PT Bahana Line Freddy Sunjoyo dalam keterangannya mengaku dirugikan jika ada anggapan bahwa perusahaannya terlibat dalam aksi penggelapan BBM. 

"Kami secara lembaga tidak terlibat, tapi kalau secara personal silahkan diproses hukum," katanya. 

Dia juga merasa heran mengapa perusahaannya terseret kasus tersebut. "Saya heran kenapa digeret-geret kesini. Kasus ini hanya untuk memenuhi hawa nafsu seseorang," ucapnya. 

Isu mafia penggelapan BBM untuk moda transportasi laut muncul setelah PT Meratus Line melaporkan ke Polda Jatim pada Februari 2022 tentang adanya dugaan penggelapan BBM yang dipasok PT Bahana Line dan PT Bahana Ocean Line. 

Setelah penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, polisi menetapkan 17 tersangka yang kini berstatus sebagai terdakwa. Mereka adalah Edi Setyawan, Erwinsyah Urbanus, Eko Islindayanto, Nur Habib Thohir, Edial Nanang Setyawan, dan Anggoro Putro. 

Selain itu David Ellis Sinaga, Dody Teguh Perkasa, Dwi Handoko Lelono, Mohammad Halik, Sukardi, Sugeng Gunadi, Nanang Sugiyanto, Herlianto, Abdul Rofik, Supriyadi, dan Heri Cahyono.  

Para terdakwa terdiri 5 karyawan PT Bahana Line, 2 karyawan outsourcing, dan 10 karyawan PT Meratus Line. 
PT Meratus Line meyakini praktik penggelapan merupakan ulah mafia atau sindikat kejahatan yang teroganisir. Mafia tersebut terdiri dari pelaku lapangan yang dikoordinatori oleh Edi Setyawan. 

Mengingat besarnya jumlah BBM yang digelapkan, diyakini adanya pihak yang memiliki infrastruktur dan sumber daya yang memadai dan mendukung berlangsungnya praktik penggelapan selama bertahun-tahun. Pihak di belakang para pelaku lapangan itu diduga juga berperan sebagai penadah BBM hasil penggelapan

Editor : Ali Masduki

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network