Mandat Baru LPS Sesuai UU P2SK.
Penetapan UU P2SK memiliki dampak yang cukup besar bagi LPS, di antaranya perubahan atas visi dan misi, struktur organisasi, kebutuhan Sumber Daya Manusia (SDM), tata kelola & peraturan, dan proses bisnis di LPS secara keseluruhan. Purbaya lantas menjelaskan mengenai roadmap tindak lanjut pelaksanaan UU P2SK yang akan dilakukan LPS antara lain, pada tahun 2023, ditargetkan adanya desain struktur organisasi, identifikasi kebutuhan SDM, penyusunan proses bisnis dan penyusunan tata kelola dan kebijakan untuk Program Penjaminan Polis (PPP).
“Pada tahun 2024, LPS utamanya akan melanjutkan penyelesaian peraturan turunan UU P2SK dan pengembangan kompetensi SDM untuk PPP. Kemudian, pada tahun 2025 sampai dengan 2027, ditargetkan adanya pengembangan IT untuk PPP, penyiapan infrastruktur lainnya, dan penyiapan SDM. selanjutnya pada tahun 2026-2027, ditargetkan semua proses sudah selesai dan siap untuk menjalankan PPP. Dan terakhir, pada tahun 2028, PPP akan berlaku efektif dan LPS telah siap untuk menyelenggarakannya,” jelasnya.
Sebagai penutup dalam Raker tersebut, Anggota Komisi XI DPR-RI dan LPS menyepakati berbagai hal yang telah disampaikan, antara lain, LPS akan mengoptimalkan berbagai langkah strategis dalam mengantisipasi berbagai dinamika di industri keuangan serta tanggung jawab baru dengan terus memperkuat koordinasi dengan anggota KSSK lain, terutama dalam memelihara stabilitas keuangan dan perbankan nasional.
LPS pun akan menyampaikan roadmap secara komprehensif tentang pelaksanaan UU P2SK kepada DPR-RI serta menuntaskan berbagai peraturan pelaksanaan UU P2SK, sehingga dapat segera efektif dalam memperkuat kerangka pengaturan di sektor keuangan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait