Kusnadi Mundur dari Ketua DPD PDI Perjuangan, KPK Fokus Tambah Tersangka Baru

Arif Ardliyanto
Politisi senior Kusnadi Mundur dari Ketua DPD PDI Perjuangan untuk menghadapi kasus OTT dana hibah. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur (Jatim) Kusnadi memutuskan mundur dari jabatannya. Sementara KPK semakin serius memperbanyak bukti untuk menambah tersangka baru dalam kasus OTT dana hibah di Jawa Timur. 

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini pihaknya telah menetapkan empat tersangka kasus dugaan suap terkait dana hibah Jatim. Hingga saat ini belum ada kabar penambahan tersangka baru dalam kasus ini.

"Sejauh ini yang kami ketahui informasinya tersangka untuk kasus hibah di Jatim kan empat orang ya, sudah kami umumkan," kata Ali Fikri dikutip dari Okezone, Selasa (7/2/2023).

Namun memang, kata Ali, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekira 70 saksi untuk membuat terang serta pengembangan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim tersebut. Dari pemeriksaan tersebut, KPK tak menutup kemungkinan untuk mengembangkan dan menjerat tersangka baru dalam perkara ini.

"Pada prinsipnya, terus kami kembangkan informasi dan data yang telah ada kami peroleh dari proses penyidikan ini. Sepanjang kemudian nantinya ketika alat bukti ditemukan ada keterlibatan pihak lain dan itu bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kemudian kami juga tetapkan sebagai tersangka," ungkapnya.

Kusnadi tercatat sudah dua kali diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi di kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jatim. Terakhir, Ketua DPRD Jatim tersebut diperiksa pada Rabu, 1 Februari 2023, bersama sejumlah anggota DPRD lainnya.

Saat itu, Kusnadi dan para anggota DPRD Jatim lainnya dicecar penyidik KPK mengenai pembahasan aturan hingga proses distribusi dana hibah yang diduga menjadi bancakan sejumlah pihak. Kusnadi diduga mengetahui pembahasan aturan hingga proses distribusi dana hibah di Jatim.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network