SURABAYA, iNewsSurabaya.id- Electronic Trafic Law Enfirocement (ETLE) atau tilang elektronik telah berjalan efektif sepanjang dua tahun terkahir di Surabaya.
Meski begitu, upaya penindakan berbasis teknologi camera capture itu dinilai belum dapat memberikan efek optimal dalam melakukan penertiban pengendara lalu lintas di jalanan Surabaya.
Berangkat dari celah tersebut, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Surabaya kemudian melakukan upaya penindakan secara manual.
Penindakan tersebut tidak dilakukan secara statisioner atau bertumpu pada satu titik razia, melaikan secara mobile atau berkeliling.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman menuturkan, penindakan manual berupa tilang itu diberlakukan sejak Selasa, tanggal 7 Januari 2023 kemarin.
"Hasilnya sudah 20 kendaraan yang kami berikan tindakan tilang. Empat diantaranya kami tahan unitnya (motor) karena pengendara tidak dapat melengkapi surat kendaraannya saat ditindak," sebut Arif, Rabu (8/2/2023).
Arif memastikan jika penindakan tilang manual itu lebih mengarah pada pelanggaran yang kasat mata ditemukan petugas di lapangan.
"Ya seperti merubah data nomor polisi kendaraan, kemudian merubah standar kendaraan bermotor, tidak mengenakan kelengkapan keselamatan berlalu lintas. Itu yang kemudian akan kami tindak secara manual," lanjutnya.
Bahkan, jika ditemukan pelanggar yang merubah data nopol kendaraan dan ditengarai sebagai kendaraan hasil kejahatan, akan dilimpahkan prosesnya ke Satreskrim Polrestabes Surabaya guna diproses hukum lebih lanjut.
Arif menegaskan, upaya penindakan tilang manual itu tidak mengesampingkan ETLE yang sudah berjalan.
"Kita sudah jalan dengan ETLE statis dan mobile yang dibawa oleh anggota di lapangan. Itu tetap berlaku," terangnya.
Ia mengimbau juga kepada masyarakat agar tetap mematuhi rambu dan tertib saat berkendara di jalan.
"Tertib berlalu lintas adalah awal dari pencegahan fatalitas kecelakaan. Ini yang perlu dilakukan masyarakat," tandasnya.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait