Mantan Bendahara PBNU Divonis 10 Tahun Penjara, Tak Kuat Bayar Kerugian Negara Harta Bisa Disita

Arif Ardliyanto
Mantan Bendahara PBNU Mardani Divonis 10 Tahun Penjara, jika Tak Kuat Bayar Kerugian Negara semua Harta Bisa Disita. Foto Okezone

BANJARMASIN, iNewsSurabaya.id - Mantan Bendahara PBNU, Mardani H Maming divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin 10 tahun penjara. Majelis Hakim yang diketuai Heru Konjtro juga meminta Mardani mengembalikan uang negara

Putusan tersebut membuat Mantan Bupati Tanahbumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) ini terdiam. Dalam sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menegaskan, bahwa terdakwa Mardani H Maming terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mardani H. Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," papar Majelis Hakim dalam sidang putusan tersebut.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhi vonis hukuman kepada MHM untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110.604.731.752.

Majelis Hakim mengatakan, harta benda milik MHM dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut jika tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan.

“Jika terdakwa tidak mempunyai hartai benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 tahun," tegas Majelis Hakim.

Majelis Hakim dalam putusannya turut membeberkan hal-hal yang memberatkan hukuman dan meringankan hukuman Mardani H Maming. Hal yang memberatkan adalah, perbuatan terdakwa Mardani H Maming bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim menilai bahwa Mardani H Maming sendiri tidak merasa bersalah. Sedangkan hal yang meringankan adalah, Mardani H Maming antara lain belum pernah dihukum dan bersikap sopan.

Mardani H Maming yang merupakan mantan Bendahara Umum atau PBNU ini dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, terkait dengan perkara pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam perkara pengalihan Surat Izin Usaha Pertambangan (SIUP) di Tanahbumbu tahun 2011.

Mardani H Maming duduk di kursi pesakitan dalam perkara ini lantaran suap pengalihan IUP Operasi Produksi (OP) dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BPKL) ke PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) saat masih menjabat sebagai Bupati Tanahbumbu.

Dalam pusaran suap IUP ini, Mardani H Maming menerbitkan SK Bupati Tanahbumbu Nomor 296 Tahun 2011. Mardani H Maming yang juga pimpinan perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa menerima gratifikasi dari mantan Direktur PT PCN almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Vonis yang diberikan Majelis Hakim, berbeda dengan tuntutan JPU KPK yang menuntut Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun 6 bulan dengan tuntutan membayar denda Rp 700 juta subsider kurungan pidana pengganti 8 bulan. Dalam tuntutannya, JPU KPK juga menuntut Mardani H Maming dengan pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.

KPK pimpinan Firli Bahuri sendiri beberapa waktu lalu akan mengkaji penggunaan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penetapan tersangka korporasi dalam perkara Mardani H Maming.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network