Lembaga antirasuah pun segera menyeret penyuap dua Wakil Ketua DPRD Jatim tersebut ke meja hijau.
Adapun, kedua penyuap Sahat Tua Simanjuntak tersebut yakni, Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH) dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. Keduanya akan disidangkan dalam waktu dekat.
"Terdakwa AH (Abdul Hamid) dan terdakwa IW (Ilham Wahyudi), hari ini sekaligus dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Klas I Surabaya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (10/2/2023).
"Dalam hitungan 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara berikut surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya segera dilaksanakan tim jaksa," sambungnya.
Tim jaksa KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan kedua penyuap Sahat Tua P Simanjuntak tersebut. Saat ini, kata Ali, kedua terdakwa tersebut masih tetap dilakukan penahanan untuk masing-masing selama 20 hari pertama, dimulai 10 Februari 2023 sampai 1 Maret 2023.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait