Keluarga Sambo Kaget Lihat Vonis Hukuman Mati, Ini Kata Sepupu Kandungnya

Arif Ardliyanto
Keluarga Sambo Kaget melihat Vonis Hukuman Mati, ungkapan kecewa ini disampaikan Sepupu Kandungnya. Foto Okezone

JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati Ferdy Sambo. Sang Jenderal ini dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Vonis hukuman mati ini membuat keluarga Ferdy Sambo kaget. Mereka tidak menyangka, majelis hakim tega menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, karena selama ini sangat kooperatif. 

Sepupu kandung Ferdy Sambo, P Satria sangat kecewa. Ia bersama ibunya sengaja datang dari Makassar dan tiba di Jakarta pada Minggu (12/2/2023) untuk menonton sidang vonis saudaranya.

"(Saya) terpukul setelah mengetahui vonis mati. Tentu ini di luar perkiraan saya, di luar ekspetasi saya," kata Satria saat diwawancarai iNews TV di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Satria menilai hukuman tersebut terlalu berat bagi Sambo. Sebab Satria menilai jika penjara seumur hidup pun sudah sangat cukup untuk menebus kesalahan mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

"Karena hukuman seumur hidup juga sudah cukup berat buat kami, berpikir untuk pidana mati pun kami tidak pernah terpikirkan," pungkasnya.

Untuk diketahui vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) ada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel. Sebelumnya, tim jaksa menuntut agar Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena merupakan dalang atau aktor intelektual pembunuhan berencana Brigadir J. Sambo diyakini telah merencanakan pembunuhan Brigadir J saat berada di rumah Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo juga merupakan sosok utama yang membuat skenario polisi tembak polisi. Skenario tersebut dirancang agar peristiwa pembunuhan Brigadir J tersamarkan atau tidak diketahui orang lain. Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP.

Editor : Arif Ardliyanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network