SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Aksi tersangka untuk bebas dari jeratan hukum bermacan-macam. Kali ini tersangka kasus narkotika, Faruk Efendi mengaku dianiaya oleh penyidik Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya.
Pengakuan itu langsung direspon oleh pihak keluarga tersangka. Mereka melaporkan dugaan penganiayaan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Timur, Selasa (14/2/2023). Pelapornya, adalah istri Faruk, Astria Andi.
Sehari setelah pengaduan, Rabu, 15 Februari 2023. Bid Propam menindaklanjuti dengan menerbitkan surat pemberitahuan tindak lanjut surat pengaduan masyarakat nomor ; B/695/II/WAS.2.4/2023/BIDPROPAM.
Kasat Resnarkoba AKBP Daniel Marunduri mengatakan pihaknya tidak masalah dengan pelaporan tersebut. Ia memastikan tidak ada anak buahnya yang melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan tersangka dan keluarganya.
“Kita punya bukti video waktu penangkapan kok. Semua sesuai SOP (standar opersional prosedur). Ya gak apa-apa kalau dilaporkan,” tegas Daniel.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait