Daniel mengungkapkan, saat penangkapan Faruk, ditemukan barang bukti berupa timbangan, 1 paket sabu dalam klip, serta pil koplo 1,5 butir.
“Dia itu bandar. Karena ada timbangannya. Kalau bukan bandar untuk apa ada timbangan elektrik,” ungkap Daniel, Kamis (16/2/2023).
Selain itu, anggota yang menangkap Faruk juga menemukan 2 kunci T dan 7 anak kunci T di rumah Faruk.
"Dia juga pelaku curanmor, sudah pernah ditangkap. Ada LP juga di Reskrim. Dia main (beraksi,red) sama anaknya yang masih 13 tahun. Sekarang masih dilakukan pengembangan sama Sat Reskrim,” beber Daniel.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan pengembangan kasus curanmor tersebut. Saat ini ditangani oleh Unit Jatanras.
“Pelaku tersebut residivis. Diduga melibatkan anaknya juga. Ada 7 TKP curanmor di Surabaya kota Surabaya,” kata Mirzal saat dikonfirmasi.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait