Polda Amankan Pengangkut Batu Bara Ilegal, Satu Tersangka Warga Jember Jawa Timur

Arif Ardliyanto
Polda Amankan sopir dan kernet pengangkut Batu Bara Ilegal sebanyak 98 ton, salah Satu Tersangka merupakan Warga Jember Jawa Timur. Foto Okezone

PALEMBANG, iNewsSurabaya.id - Pengusutan batu bara diduga ilegal dilakukan. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menangkap enam orang sopir dan kernet yang mengangkut 98 ton batu bara tujuan Lampung.

Pelaku akan dikenai pelanggaran hukum berat berupa tindak pidana Illegal mining atau pertambangan ilegal. Mereka diharapkan mampu menjadi jembatan untuk membongkar permainan tambang ilegal.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, bahwa keenam sopir dan kernet tersebut ditangkap saat melakukan pengiriman batubara yang berasal dari Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muaraenim itu menuju wilayah Lampung.

"Selain keenam tersangka, kami juga mengamankan tiga unit kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Selatan," ujar Agung Marlianto, Senin (20/2/2023).

Keempat mobil pengangkut batu bara tersebut diringkus saat berada di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). "Dari penangkapan itu, total ada sebanyak 98 ton batubara yang kita amankan," ujarnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network