PALEMBANG, iNewsSurabaya.id - Pengusutan batu bara diduga ilegal dilakukan. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menangkap enam orang sopir dan kernet yang mengangkut 98 ton batu bara tujuan Lampung.
Pelaku akan dikenai pelanggaran hukum berat berupa tindak pidana Illegal mining atau pertambangan ilegal. Mereka diharapkan mampu menjadi jembatan untuk membongkar permainan tambang ilegal.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, bahwa keenam sopir dan kernet tersebut ditangkap saat melakukan pengiriman batubara yang berasal dari Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muaraenim itu menuju wilayah Lampung.
"Selain keenam tersangka, kami juga mengamankan tiga unit kendaraan pengangkut batu bara yang melintas di Jalan Lintas Sumatera Selatan," ujar Agung Marlianto, Senin (20/2/2023).
Keempat mobil pengangkut batu bara tersebut diringkus saat berada di Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). "Dari penangkapan itu, total ada sebanyak 98 ton batubara yang kita amankan," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait