SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Manajemen Ibiza Club diduga melakukan pembohongan publik dengan mengoperasikan tempat hiburan malam. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak pernah mengeluarkan izin operasional hiburan malam atau kelab malam dan penjualan minuman keras.
Pemkot tidak mau terjebak dengan keberadaan hiburan malam Ibiza Club. Untuk itu, Pemkot hanya mengeluarkan izin restoran untuk Ibiza Club dengan alamat Jalan Simpang Dukuh 38-40 Genteng Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun, Pemkot tidak mengetahui kalau Ibiza Club ternyata sudah mengoperasikan kelab malam atau diskotek dengan menjual minuman keras.
“Perizinan di kami menunjukan, untuk (Ibiza Club) hanya perizinan restoran, atau perizinan tingkat rendah,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP), Dewi Soeriyawati.
Untuk itu, lanjut Dewi, persyaratan-persyaratan yang muncul hanya untuk kebutuhan restoran. Apalagi, perizinan dengan skala menengah tinggi dengan kategori kelab malam atai diskotek dengan menyediakan minuman keras serta pembukaan BAR merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur. Jadi, Pemkot tidak berwenang dalam perizinan tersebut.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait