SURABAYA, iNewsSurabaya.id – Manajemen Ibiza Club diduga melakukan pembohongan publik dengan mengoperasikan tempat hiburan malam. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan tidak pernah mengeluarkan izin operasional hiburan malam atau kelab malam dan penjualan minuman keras.
Pemkot tidak mau terjebak dengan keberadaan hiburan malam Ibiza Club. Untuk itu, Pemkot hanya mengeluarkan izin restoran untuk Ibiza Club dengan alamat Jalan Simpang Dukuh 38-40 Genteng Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun, Pemkot tidak mengetahui kalau Ibiza Club ternyata sudah mengoperasikan kelab malam atau diskotek dengan menjual minuman keras.
“Perizinan di kami menunjukan, untuk (Ibiza Club) hanya perizinan restoran, atau perizinan tingkat rendah,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP), Dewi Soeriyawati.
Untuk itu, lanjut Dewi, persyaratan-persyaratan yang muncul hanya untuk kebutuhan restoran. Apalagi, perizinan dengan skala menengah tinggi dengan kategori kelab malam atai diskotek dengan menyediakan minuman keras serta pembukaan BAR merupakan kewenangan Provinsi Jawa Timur. Jadi, Pemkot tidak berwenang dalam perizinan tersebut.
Meski demikian, uangkap Dewi, Pemkot melakukan berbagai langkah supaya operasional Ibiza Club dilakukan evaluasi. Salah satu langkah adalah membuat surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, supaya mereka berhati-hati dalam mengeluarkan izin operasional Ibiza Club.
“Kami sudah berkirim surat ke Dinas Penanaman Modal Provinsi untuk melakukan verifikasi keberadaan Ibiza Club. Surat yang kami kirim mengenai penyampaian kewenangan perizinan berusaha,” ungkap dia.
Beredar di media sosial pengunjung di Ibiza Club banyak yang mabuk. Padahal Ibiza Club belum memiliki izin kelab malam. Foto tangkap layar
Koordinator Pelayanan Terpadu Satu Pintu DPMPTSP Surabaya, Erringgo Perkasa menambahkan, persyaratan yang muncul dan dinilai memenuhi ketentuan hanya untuk kebutuhan opetrasional restoran. Untuk perizinan kelab malam atau diskotek merupakan kewenangan provinsi yang harus memberikan izin.
“Kita hanya berwenang memberikan izin skala rendah, seperti restoran bukan kelab malam,” katanya.
Erringgo menuturkan, banyak pertimbangan yang dilakukan Pemkot Surabaya dengan mengeluarkan perizinan Restoran. Menurutnya, perizinan Restoran ini merupakan hak semua orang untuk mendirikan usaha. Apalagi, Ibiza telah mendapatkan NIB salah satu skalanya adalah usaha restoran. “Semua telah dipenuhi, namun untuk izin restoran,” paparnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait