SURABAYA, iNewsSurabaya.id - Dalam kurun waktu lima tahun ini kasus ikan mati dan slag aluminium ngendon di Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK).
Bahkan dari catatan Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN), selama kurun 2018 hingga 2023 kasus-kasus pencemaran lingkungan di Jatim juga tidak jelas pangkalnya.
“Kita masih ingat kasus timbunan slag aluminium yang dibuang sembarangan di Sumobito, Nganjuk, Kediri dan Kota Kediri, ada juga kasus ikan mati di Kali Surabaya, limbah B3 yang dibuang di Romokalisari, kasus-kasus ini seolah menguap padahal dampaknya serius bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” ungkap Kholid Basyaiban.
Lebih lanjut Alumni Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura ini menjelaskan, jika kasus-kasus ini di 86 kan maka hilang kepercayaan masyarakat pada penegakan lingkunan yang dilakukan oleh Gakkum KLHK.
Menurutnya, ketidak seriusan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan di Jawa Timur selain memberikan dampak memperparah kerusakan lingkungan yang terjadi, pembiaran kasus akan membuat para pelaku pencemaran akan petentang-petenteng alias Nglamak.
Hal itu, tegas Kholid, dapat menurunkan wibawa hukum. Sehingga pelaku perusakan akan mengulangi lagi tindakan-tindakan melawan hukum.
"Padahal tujuan penegakan hukum agar menimbulkan efek jera pada pelaku sehingga tidak akan mengulangi lagi,” tegasnya.
Pengacara lingkungan BRUIN ini mengaku sudah mengendus aroma korupsi dalam penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan sehingga membuat penyelesaian kasusnya tidak jelas.
Untuk mendapat kejelasan ngendonnya kasus di Gakkum, 4 orang dari BRUIN mendatangi kantor Gakkum Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Jl. Raya Bandara Juanda Nomor 100, Dukuh, Sedati Agung, Kec. Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).
Mereka mengirimkan surat dan menanyakan perkembangan penanganan kasus-kasus pencemaran lingkungan yang ditangai oleh BBPHLHK GAKKUM.
“Kami mengirimkan surat menanyakan perkembangan Proses Penyelidikan dan Tindak Lanjut Pengaduan Pencemaran Lingkungan yang terjadi pada tahun 2018 yang belum tertangani oleh BBPHLHK GAKKUM wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara,” kata Direktur Eksekutif Bruin, Rafika Aprilianti.
Ia mengancam akan mensomasi BBPHLHK GAKKUM Jawa, Bali dan Nusa Tenggara jika tidak memberikan keterangan dan menjelaskan posisi kasus-kasus pencemaran yang sedang ditangani BBPHLHK GAKKUM.
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait