Sidang Gugatan Perdata Konglomerat Susilo Wonowidjojo, Kuasa Hukum OCBC NISP : Kami akan Kejar!

Ali
Sidang gugatan perdata Bank OCBC NISP terhadap PT Hair Star Indonesia (HSI) terkait kredit macet senilai Rp 232 miliar di Pengadilan Negeri Sidoarjo Jawa Timur, Rabu (1/3/2023). Foto/Ali Masduki

Pihak OCBC NISP pun menyayangkan langkah PT. HSI yang tidak berusaha menyelamatkan perusahaannya. Padahal, jika melihat dari ketentuan Mahkamah Agung (MA) terbaru, debitur bisa mengajukan upaya hukum jika memang dirasa kapailitannya itu tidak adil.

Disisi lain, merujuk pada laporan keungan pada saat adendum terakhir, PT. HSI masih dalam keadaan finansial yang sehat. Namun tiba-tiba diajukan PKPU, masuk PKPU dan dinyatakan pailit. 

"Dan sekarang kami tidak mendapatkan kepastian terkait dengan pemnayaran kredit," ungkap Hasbi.

Untuk itu, Bank OCBC NISP terus melakukan sejumlah langkah hukum terhadap para pihak yang menyebabkan terjadinya kredit macet di PT Hair Star Indonesia (PT. HSI).

Dalam gugatan perdatanya, Bank OCBC NISP meminta majelis hakim untuk menghukum para tergugat dengan harta kekayaan pribadinya berupa kerugian materiil sebesar ± US$ 16,50 juta dan immateriil senilai Rp 1 triliun.

Karena dalam perjanjian kredit juga tegas disebutkan bahwa setiap perubahan yang terjadi pada debitur (HSI), termasuk kepemilikan saham, harus mendapatkan persetujuan kreditur. 

"Tapi semua kesepakatan itu dilanggar, bahkan HMU melepas sahamnya di HSI hanya sebulan sebelum PKPU," tegas Hasbi.

Adapun pihak-pihak yang digugat oleh Bank OCBC NISP adalah Susilo Wonowidjojo, PT. HMU, PT Surya Multi Flora, Hadi Kristanto Niti Santoso, Dra Linda Nitisantoso, Lianawati Setyo, Norman Sartono M.A, Heroik Jakub, Tjandra Hartono, Daniel Widjaja dan Sundoro Niti Santoso serta PT. HSI.  Adapun total terdapat 11 tergugat dan 2 turut tergugat.

Editor : Ali Masduki

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network