Untuk itu Kakanwil menghimbau agar seluruh jajaran mengambil beberapa langkah, diantaranya melakukan rekapitulasi data WBP yang masih aktif pada tanggal 14 Februari 2024 untuk dilaporkan sebagai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) paling lambat tanggal 23 Juni 2023.
"Dan WBP yang masuk setelah tanggal 23 Juni 2023 dilaporkan sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada kepada KPUD serta Direktorat Pemasyarakatan melalui Divisi Pemasyarakatan," tandasnya.
Lapas dan Rutan di Jatim Gencar Lakukan Pemutakhirkan Sistem Database Pemasyarakatan. Foto iNewsSurabaya/ist
Sementara itu Dodot mengatakan bahwa pemutakhiran data memang harus disampaikan secara kontinyu. Mengingat ini adalah kegiatan lima tahun sekali.
"Pemutakhiran dilakukan untuk peningkatan layanan," katanya.
Untuk itu WBP nantinya diupayakan untuk mendapatkan NIK dan KTP Elektronik.
"Ini bukan sekedar untuk kebutuhan pemilu saja, tapi lebih luas lagi, dimana pasti akan diperlukan adanya NIK tersebut," ujarnya.
Koordinasi dengan instansi terkait sangat diperlukan, khususnya oleh kantor wilayah dengan Dispendukcapil provinsi.
"Dengan koordinasi yang baik maka satker di jajaran Kemenkumham Jatim akan semakin mudah, baik itu singkronisasi maupun perekaman data WBP oleh Dispendukcapil setempat," urainya.
Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut narasumber yanghadir dari Ditjen Pemasyarakatan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait