JAKARTA, iNewsSurabaya.id - Kabar penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) yang diputuskan Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat membuat Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara. Mahfud menilai, ada pihak yang ingin mencari sensasi atas proses pemilu yang telah ditata pada 2024 mendatang.
Akun Instagramnya, @mohmahfudmd, Kamis (2/3/2023). Mahfud MD menyatakan bahwa putusan tersebut merupakan sensasi yang berlebihan dari PN Jakpus. "Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat sensasi yang berlebihan. Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN," tulisnya.
Kata dia, vonis PN Jakpus tersebut merupakan kesalahan. Pasalnya, dengan logikanya sederhana, seharusnya gugatan Partai Prima mudah dipatahkan.
Tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar," ujarnya.
Mahfud MD pun mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum terhadap putusan gugatan Partai Prima itu. "Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut," katanya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait