Mahfud MD menambahkan bahwa sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil Pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa Pemilu bukan di Pengadilan Negeri.
"Sengketa sebelum pencoblosan jika terkait proses admintrasi yang memutus harus Bawaslu tapi jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke PTUN," jelas mantan Ketua MK itu.
"Nah Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi jika terjadi sebelum pemungutan suara. Adapun jika terjadi sengketa setelah pemungutan suara atau sengketa hasil Pemilu maka menjadi kompetensi MK. Itu pakemnya," imbuhnya.
Mahfud menilai, gugatan Partai Prima tak ada kompetensinya di Pengadilan Umum. Perbuatan Melawan Hukum secara perdata tak bisa dijadikan obyek terhadap KPU dalam pelaksanaan Pemilu.
"Hukuman penundaan Pemilu atau semua prosesnya tidak bisa dijatuhkan oleh PN sebagai kasus perdata. Tidak ada hukuman penundaan Pemilu yang bisa ditetapkan oleh PN. Menurut UU penundaan pemungutan suara dalam Pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," ujarnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait