"Misalnya, di daerah yang sedang ditimpa bencana alam yang menyebabkan pemungutan suara tak bisa dilakukan. Itu pun bukan berdasar vonis pengadilan tetapi menjadi wewenang KPU untuk menentukannya sampai waktu tertentu," sambungnya.
Menurut Mahfud MD, vonis PN Jakpus tersebut tak bisa dimintakan eksekusi sehingga harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. "Mengapa? Karena hak melakukan Pemilu itu bukan hak perdata KPU," tuturnya.
Ia menegaskan bahwa penundaan Pemilu hanya karena gugatan perdata parpol bukan hanya bertententang dengan Undang-Undang tetapi juga bertentangan dengan konstitusi yang telah menetapkan Pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali.
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," kata dia.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait