JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil pejabat Bank Jatim, Bidang Operasional Bank Jatim Kristina Katrin dan CSR Bank Mandiri Hera.
Kedua orang tersebut dipanggil dan dipemeriksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait seleksi jabatan di Pemerintah Kabupaten Probolinggo pada tahun 2021, yang menjerat Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana.
“Untuk jadwal hari ini adalah pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Senin (27/12/2021).
Kasus yang dialami Puput itu hanya menjerat dirinya sendiri, akan tetapi melibatkan suaminya menjadi tersangka yaitu Hasan Aminuddin yang juga mantan anggota DPR RI.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut Puput Tantriana ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih sedangkan suaminya, Hasan Aminuddin ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.
Pada saat penangkapan dan pemeriksaan kasus tersebut, awalanya KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus suap terkait seleksi jabatan. Akan tetapi pada saat pengembangan kasus, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
Kedua tersangka dijerat Pasal 12B Undang-undang Nomor 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya juga disangkakan Pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(Penulis : Oktavianto Prasongko)
Editor : Ali Masduki
Artikel Terkait