Hudiyono mengatakan, pertumbuhan ekonomi di sektor pariwisata harus sejalan dengan tanggung jawab pelaku usaha. Dalam menjalankan usahanya, mereka harus melengkapi izin yang sudah diatur sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang dan aturan turunan lainnya.
"Ini jadi perhatian bersama sebagai insan pariwisata, khususnya pelaku usaha, bahwa perizinan sangat penting. Memiliki izin sesuai ketentuan perundangan yang berlaku adalah bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam menerapkan operasional, standar untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pengunjung," ujarnya.
Hudiyono mewanti-wanti para pelaku usaha sektor pariwisata terutama hiburan umum atau hiburan malam agar tidak bermain-main dengan aturan yang ada, terutama berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam rumah hiburan umum milik pelaku usaha.
"Ini penting, membangun kesadaran pelaku usaha untuk melakukan pencegahan dalam penyalahgunaan NAPZA di hiburan malam yang dikelola," lanjutnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait