SURABAYA iNewsSurabaya.id - Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC, Abdul Haris divonis 1 tahuh 6 bulan atau 18 bulan penjara. Majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.
Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
“Menjatahukan pidana kepada terdakwa 1 tahun 6 bulan,” kata Hakim Ketua Achmad Sidqi, membacakan putusan.
“Menyatakan Abdul Haris terbuti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedimikian rupa,” katanya.
Hal yang memberatkan terdakwa, kata hakim, yakni karena perbuatan Haris kurang mengantisipasi kondisi darurat yang timbul dalam sepak bola.
“Mengakibatkan banyak suporter trauma menyaksikan sepak bola khususnya di Kota Malang,” ucapnya.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait