SURABAYA iNewsSurabaya.id - Ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan vonis berbeda antara Security Officer Suko Sutrisno dengan Panpel Arema Abdul Haris. Dari tuntutan yang sama, yakni 6 tahun 8 bulan penjara, Suko Sutrisno divonis lebih ringan dari Abdul Haris.
Vonis hakim yang dijatuhkan pada Security Officer Suko Sutrisno satu tahun penjara. Sedangkan Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut seakan sudah diketahui oleh Suko Sutrisno. Hal itu terbukti sebelum Suko memasuki ruang sidang. Saat berjalan menuju ruang sidang, Suko seperti memberi kode angka 1 melalui jari telunjuknya.
Terdakwa Suko Sutrisno terbukti melanggar pasal dakwaan kesatu pasal 359 KUHP, kedua pasal 360 ayat 1 KUHP, ketiga pasal 360 ayat 2 KUHP, atau kedua Pasal 103 ayat 1 jo pasal 55 UU RI nomor 11/tahun 2022 tentang Keolahragaan.
"Mengadili terdakwa Suko Sutrisno secara sah dan meyakinkan bersalah karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan luka berat dan orang lain luka sedemikian rupa sakit sementara. Menjatuhkan pidana oleh karena itu selama 1 tahun dan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ujar Abu Achmad Sidqi Amsya dalam putusannya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Tambah Abu Achmad Sidqi Amsya, pihaknya tidak sependapat dengan penuntut umum dimana tak ada hal yang meringankan terhadap terdakwa.
"Hal yang meringankan, pertama masukan saksi Ferly Hidayat mengajukan perubahan jadwal pertandingan dan terdakwa meneruskan ke PT LIB dari pukul 20.00 ke pukul 15.30 tapi tidak terpenuhi karena benturan bisnis semata, peristiwa dipicu karena turunnya suporter dan melempari petugas sehingga ada tembakan gas air mata, Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana, lama di sepakbola sebagai steward meski tak mengetahui tugas dan hanya panggilan jiwa dengan honor kecil," pungkas Abu Achmad Sidqi Amsya.
Atas putusan itu, baik terdakwa, penasihat hukum terdakwa, dan jaksa penuntut umum masih pikir-pikir.
Editor : Arif Ardliyanto
Artikel Terkait